Skip to main content
x
SPMB SMAN 2 Lubuk Basung 2025

Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) Tahun 2025

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat :  NOMOR : 423 /405/KPTS -2025  tentang petunjuk pelaksanaan   SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)  TA. 2025/2026  SMAN 2 Lubuk Basung mulai memberikan informasi terkait dengan sistem penerimaan Murid Baru dengan berpedoman pada Pedoman/juknis yang sudah disosialisasikan oleh Dinas Pendidikan Propinsi. 

Turunan informasi dibuat mengacu pada pedoman/ juknis dengan membuat phamflet atau flyer pada media sosial agar masyarakat dapat dilayani dengan menyertakan kontak person dari pihak sekolah.

 

PERSYARATAN SPMB

 A.  Persyaratan Umum
1.    Calon murid baru SMA Negeri dan SMK Negeri berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan:
a.   akta kelahiran; atau

b.    surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak  yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa/wali nagari  atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
Persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid baru penyandang disabilitas.

2.    Calon murid baru jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP/MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya Surat Keterangan Lulus (SKL);
3.    Calon  murid  baru  jenjang  SMA  Negeri  dan  SMK  Negeri  merupakan  lulusan SMP/MTs, dan bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama dan/atau setara SMP/MTs tahun berjalan serta lulusan tahun sebelumnya;
4.    Calon murid baru yang sudah diterima di sekolah boarding negeri tidak dapat mengikuti SPMB baik ke SMA Negeri maupun ke SMK Negeri;


B.  Persyaratan Khusus SMA Negeri

Selain memenuhi persyaratan umum SPMB, calon murid baru harus memenuhi persyaratan khusus SPMB yang disesuaikan dengan kriteria jalur SPMB yang dipilih.


1.   Jalur Domisili

a.    Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
b.   Persyaratan khusus bagi calon murid baru yang melakukan pendaftaran pada

Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga dengan ketentuan:

1)    Diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
2)    Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
3)    Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid:
a)   meninggal dunia;

b)   bercerai; atau

c)    kondisi  lain  yang  ditetapkan  oleh  Pemerintah  Daerah,  sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
4)    Orang   tua/wali   calon   murid   yang   meninggal   dunia   atau   bercerai dibuktikan dengan akta kematian yang diterbitkan oleh dukcapil atau akta cerai yang diterbitkan oleh pengadilan agama.
5)    Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang  dan  dilegalisasi  oleh  lurah/kepala  desa/wali  nagari  atau
pejabat setempat lain  yang  berwenang  sesuai  dengan  domisili calon murid. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
a)    calon  murid  telah  berdomisili  paling  singkat 1  (satu)  tahun  sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan
b)   jenis bencana yang dialami.

6)    Dalam hal  terjadi  perubahan  data  kartu  keluarga  dalam  kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa:
a)   penambahan anggota keluarga, selain calon murid;

b)   pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah;

atau

c)   kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.

Dalam   hal   terdapat   perubahan   data   pada   kartu   keluarga   harus disertakan:
a)    kartu  keluarga  yang  lama  bagi  kartu  keluarga  yang  mengalami perubahan data atau rusak; atau
b)   surat   keterangan   kehilangan   dari   Kepolisian   Negara   Republik

Indonesia apabila kartu keluarga hilang.

 

2.   Jalur Afirmasi

a.    Jalur afirmasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid SMA Negeri yang berasal dari:
1)   keluarga ekonomi tidak mampu; atau

2)   penyandang disabilitas; atau

3)   anak panti asuhan/panti sosial.

b.    Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan  keluarga  ekonomi  tidak  mampu  tidak  dapat  berupa  kartu
keikutsertaan    program    jaminan    kesehatan    nasional    dan/atau    surat keterangan tidak mampu.
c.    Calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan:
1)    Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian terkait dan terdata dalam Dapodik;
2)   Kartu   peserta   keikutsertaan   dalam   program   penanganan   keluarga

ekonomi tidak mampu yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Dinas Sosial; atau
d.    Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;
e.    Persyaratan  khusus  pada  Jalur  Afirmasi  bagi  calon  murid  penyandang disabilitas harus memiliki:
1)    kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian     yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
2)   surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis; dan

3)   surat hasil asesmen yang dikeluarkan oleh unit layanan disabilitas.

f.    Calon  murid  baru  yang  berasal  dari  panti  asuhan/panti  sosial  dibuktikan dengan surat keterangan kepala panti asuhan/panti sosial yang diketahui oleh Kepala Dinas Sosial setempat;


3.   Jalur Prestasi

a.   Jalur Prestasi Akademik

1)    Jalur Prestasi Akademik adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik.
2)    Persyaratan khusus bagi calon murid baru yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi Akademik dapat berupa:
a. nilai rapor semester 1 sampai semester 5 yang berasal dari nilai kompetensi pengetahuan untuk semua mata pelajaran dengan melampirkan Surat Keterangan Peringkat Paralel dari Kepala Satuan Pendidikan asal untuk 25% (dua puluh lima persen) murid dengan nilai tertinggi; atau
b. prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik  lainnya  yang   dibuktikan   dengan   sertifikat  yang   telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB (Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat) atau dikurasi oleh Kementerian.
3)  Dalam hal sertifikat prestasi akademik belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan kepada:
a.  Tingkat    Kabupaten/Kota    divalidasi    oleh    Dinas    Pendidikan

Kabupaten/Kota;

b.  Tingkat Provinsi divalidasi oleh Dinas Pendidikan/Cabang Dinas

Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;

c.  Unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi sesuai kewenangan.
4)  Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada poin 3) terdiri atas:

a)   Calon murid;

b)   Penyelenggara lomba;

c)   Satuan pendidikan penyelenggara SPMB;

d)   Pihak lain yang berkepentingan.

5)   Prestasi pada bidang akademik yang diterima adalah sebagai berikut:

a)   Olimpiade  Sains  Nasional  (OSN)  atau  Kompetisi  Sains  Nasional

(KSN);

b)   Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN);

c)   Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI);

d)   Kompetisi Sains Madrasah (KSM); dan e)   Kompetisi Robotika;
f)    Lomba sains, teknologi, riset, inovasi lainnya yang diakui oleh Dinas

Pendidikan Kab/Kota dan Provinsi;

6)    Bukti  atas  prestasi  akademik  diterbitkan  paling  lama  3  (tiga)  tahun sebelum tanggal  pendaftaran  penerimaan  murid  baru  atau  mulai  dari tanggal 24 Juni 2022.
7)    Bukti atas prestasi akademik berlaku untuk prestasi individu dan/atau beregu/kelompok berjenjang yang diakui pemerintah.


b.   Jalur Prestasi Non akademik

1)    Jalur Prestasi Nonakademik adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang nonakademik.
2)    Persyaratan khusus bagi calon murid baru yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi Nonakademik dapat berupa:
a)   pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa

Intra Sekolah/Madrasah (OSIS/OSIM) dan Organisasi Kepanduan (Pramuka)   di   Satuan   Pendidikan   yang   dibuktikan   dengan   SK dan/atau sertifikat yang diterbitkan oleh Santuan Pendidikan asal; atau
b)    prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya yang dibuktikan dengan sertifikat yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB (Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat) atau dikurasi oleh Kementerian.
3)    Dalam   hal   sertifikat   prestasi   nonakademik   belum   divalidasi   oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan  dapat mengajukan  usulan  paling  lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan kepada:
a.  Tingkat     Kabupaten/Kota     divalidasi     oleh     Dinas     Pendidikan

Kabupaten/Kota;

b.  Tingkat  Provinsi  divalidasi  oleh  Dinas  Pendidikan/Cabang  Dinas

Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;
c.  Unit  kerja  di  Kementerian  yang  membidangi  talenta  dan  prestasi sesuai kewenangan.
4)   Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada poin 3) terdiri atas:

a)   Calon murid;

b)   Penyelenggara lomba;

c)   Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB;

d)   Pihak lain yang berkepentingan

5)    Prestasi hasil lomba pada bidang  nonakademik yang diterima adalah sebagai berikut:
a)   Prestasi bidang seni budaya:

•   Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)

•   Hafidz Qur’an

•   Lomba Kitab Suci lainnya b)   Prestasi bidang olahraga:
•   Gala Siswa Indonesia (GSI);

•   Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA);

•   Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);

•   Pekan Olahraga Nasional (PON);

•   Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);

•   Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);

•   Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);

•   Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan

•   Paragames Olahraga Nasional;

•   Kejuaraan Nasional (Kejurnas);

•   Kejuaraan Daerah (Kejurda);

6)    Bukti atas prestasi nonakademik diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal  pendaftaran  penerimaan  murid  baru  atau  mulai  dari tanggal 24 Juni 2022.
7)  Bukti atas prestasi nonakademik berlaku untuk prestasi individu dan/atau beregu/kelompok berjenjang yang diakui pemerintah;
4.   Jalur Mutasi

a.    Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak GTK yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua bertugas.
b.    Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid baru yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
1)    surat   penugasan   dari   instansi,   lembaga,   atau   perusahaan   yang mempekerjakan orang tua/wali; dan
2)   surat  keterangan  pindah  domisili  orang  tua/wali  calon  murid  yang

diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

c.    Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak GTK harus memiliki:
1)   surat penugasan orang tua sebagai GTK; dan

2)   kartu keluarga.

d.    Surat    penugasan    dari    instansi,    lembaga,    atau    perusahaan    yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

                    

 Waktu Pelaksaan SPMB

No

Kegiatan

Tanggal

Waktu

Tempat / Ket

A

Umum

 

1

 

Sosialisasi SPMB 2025

Apri s. Juni

2025

 

Jam Kerja

 

Offline / Online

2

Konferensi Pers

19 Juni 2025

Jam Kerja

Offline / Online

B

Pra Pendaftaran

1

Pembuatan Akun

Juni 2025

Jam Kerja

Online

2

Entri Data Pokok

Juni 2025

Jam Kerja

Online

3

Uji Coba Pendaftaran

Juni 2025

Jam Kerja

Online

C

Pelaksanaan Pendaftaran

I

SPMB SMA NegeriJalur Afirmasi dan Jalur Mutasi

 

1

 

Pendaftaran

23  24 Juni

00.01 

 

Online

2025

23.59 WIB

 

2

 

Verifikasi dan Validasi

23  25 Juni

08.00 

SMA yang

2025

16.00 WIB

dituju

3

Pengumuman

26 Juni 2025

10.00 WIB

Online

 

4

Daftar      Ulang      Lolos

 

26 Juni 2025

11.00 

SMA yang

Seleksi Hari Pertama

16.00 WIB

dituju

 

5

Daftar      Ulang

Lolos

 

27 Juni 2025

08.00 

SMA yang

Seleksi Hari Kedua

 

13.00 WIB

dituju

 

6

 

DaftaUlang Cadangan

 

27 Juni 2025

13.00 

SMA yang

17.00 WIB

dituju

II

SPMB SMA NegeriJalur Prestasi Akademik dan Nonakademik

 

1

 

Pendaftaran

28  30 Juni

00.01 

 

Online

2025

23.59 WIB



    

 

2

 

Verifikasi dan Validasi

28 Juni  1 Juli

2025

08.00 

SMA yang

16.00 WIB

dituju

3

Pengumuman

2 Juli 2025

10.00 WIB

Online

 

4

Daftar      Ulang      Lolos

 

2 Juli 2025

11.00 

SMA yang

Seleksi Hari Pertama

16.00 WIB

dituju

 

5

Daftar      Ulang

Lolos

 

3 Juli 2025

08.00 

SMA yang

Seleksi Hari Kedua

 

13.00 WIB

dituju

 

6

 

DaftaUlang Cadangan

 

3 Juli 2025

13.00 

SMA yang

17.00 WIB

dituju

III

SPMB SMA NegeriJalur Domisili

 

1

 

Pendaftaran

 

4  6 Juli 2025

00.01 

 

Online

23.59 WIB

 

2

 

Verifikasi dan Validasi

 

4  7 Juli 2025

08.00 

SMA yang

16.00 WIB

dituju

3

Pengumuman

8 Juli 2025

10.00 WIB

Online

 

4

Daftar      Ulang      Lolos

 

8 Juli 2025

11.00 

SMA yang

Seleksi Hari Pertama

16.00 WIB

dituju

 

5

Daftar      Ulang

Lolos

 

9 Juli 2025

08.00 

SMA yang

Seleksi Hari Kedua

 

13.00 WIB

dituju

 

6

 

DaftaUlang Cadangan

 

9 Juli 2025

13.00 

SMA yang

17.00 WIB

dituju

   MEKANISME PELAKSANAAN SPMB

 A.  Tata Cara Pendaftaran SPMB


1.   Jalur Afirmasi

a.   Calon  murid  baru  SMA  Negeri  login  ke  situs   spmb.sumbarprov.go.id

menggunakan Username dan Password yang sudah dibuat sebelumnya;

b.    Bagi calon murid baru SMA Negeri yang mendaftar pada jalur afirmasi wajib mengunggah dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan pada persyaratan khusus jalur afirmasi;
c.    Calon murid baru SMA Negeri yang mendaftar pada jalur afirmasi hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di dalam wilayah domisili;
d.   Mengunduh bukti pendaftaran SPMB Online Tahun Ajaran 2025/2026;

e.    Calon   murid   baru   SMA   Negeri   yang   sudah   memilih   sekolah   dan mendapatkan bukti pendaftaran WAJIB DATANG ke sekolah dengan membawa dokumen asli yang sudah diunggah untuk melakukan proses verifikasi dan validasi;


2.   Jalur Mutasi

a.   Calon  murid  baru  SMA  Negeri  login  ke  situs   spmb.sumbarprov.go.id

menggunakan Username dan Password yang sudah dibuat sebelumnya;
b.    Bagi calon murid baru SMA Negeri yang mendaftar pada jalur mutasi wajib mengunggah dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan pada persyaratan khusus jalur mutasi;
c.    Calon murid baru SMA Negeri yang mendaftar pada jalur mutasi hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju;
d.    Calon murid baru SMA Negeri dari kategori anak GTK yang mendaftar pada jalur mutasi hanya dapat mendaftar di sekolah tempat orang tua bertugas;
e.   Mengunduh bukti pendaftaran SPMB Online Tahun Ajaran 2025/2026;

f.    Calon   murid   baru   SMA   Negeri   yang   sudah   memilih   sekolah   dan mendapatkan bukti pendaftaran WAJIB DATANG ke sekolah dengan membawa dokumen asli yang sudah diunggah untuk melakukan proses verifikasi dan validasi;


3.   Jalur Prestasi Akademik

a.   Calon  murid  baru  SMA  Negeri  login  ke  situs   spmb.sumbarprov.go.id

menggunakan Username dan Password yang sudah dibuat sebelumnya;

b.    Bagi  calon  murid  baru  SMA  Negeri  yang  mendaftar  pada  jalur presetasi akademik menggunakan nilai rapor wajib menginputkan rerata nilai kompetensi   pengetahuan   semua   mata   pelajaran   semester   1   sampai semester 5, mengunggah scan rapor asli dari semester 1 sampai semester 5 serta mengunggah surat keterangan peringkat total nilai rapor dari satuan pendidikan asal;
c.    Bagi  calon  murid  baru  SMA  Negeri  yang  mendaftar  pada  jalur  prestasi akademik menggunakan sertifikat prestasi akademik yang dimiliki wajib mengisi data prestasi/penghargaan dan menggunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB (Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat) atau dikurasi oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan pada persyaratan khusus jalur prestasi akademik;
d.    Calon murid baru SMA Negeri yang mendaftar pada jalur prestasi akademik hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di dalam wilayah domisili atau di luar wilayah domisili;
e.   Mengunduh bukti pendaftaran SPMB Online Tahun Ajaran 2025/2026;

f.    Calon   murid   baru   SMA   Negeri   yang   sudah   memilih   sekolah   dan mendapatkan bukti pendaftaran WAJIB DATANG ke sekolah dengan membawa dokumen asli yang sudah diunggah untuk melakukan proses verifikasi dan validasi;

4.   Jalur Prestasi Nonakademik

a.   Calon  murid  baru  SMA  Negeri  login  ke  situs   spmb.sumbarprov.go.id

menggunakan Username dan Password yang sudah dibuat sebelumnya;

b.    Bagi  calon  murid  baru  SMA  Negeri  yang  mendaftar  pada  jalur  prestasi nonakademik  menggunakan  sertifikat  prestasi  nonakademik  yang  dimiliki wajib mengisi data prestasi/penghargaan dan menggunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB (Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat) atau dikurasi oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan pada persyaratan khusus jalur prestasi nonakademik;
c.    Calon   murid   baru   SMA   Negeri   yang   mendaftar   pada   jalur   prestasi nonakademik hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di dalam wilayah domisili atau di luar wilayah domisili;
d.   Mengunduh bukti pendaftaran SPMB Online Tahun Ajaran 2025/2026;

e.    Calon   murid   baru   SMA   Negeri   yang   sudah   memilih   sekolah   dan mendapatkan bukti pendaftaran WAJIB DATANG ke sekolah dengan membawa dokumen asli yang sudah diunggah untuk melakukan proses verifikasi dan validasi;
f.    Khusus bagi calon murid baru yang memiliki sertifikat Hafidz Qur’an akan diverifikasi dan diuji ulang oleh sekolah yang dituju.


5.   Jalur Domisili

a.   Calon  murid  baru  SMA  Negeri  login  ke  situs   spmb.sumbarprov.go.id

menggunakan Username dan Password yang sudah dibuat sebelumnya;

b.    Calon murid baru SMA Negeri yang mendaftar pada jalur domisili hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di dalam wilayah domisili;
c.   Mengunduh bukti pendaftaran SPMB Online Tahun Ajaran 2025/2026;

d.    Calon   murid   baru   SMA   Negeri   yang   sudah   memilih   sekolah   dan mendapatkan bukti pendaftaran WAJIB DATANG ke sekolah dengan membawa dokumen asli yang sudah diunggah untuk melakukan proses verifikasi dan validasi;