Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) Tahun 2025
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat : NOMOR : 423 /405/KPTS -2025 tentang petunjuk pelaksanaan SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) TA. 2025/2026 SMAN 2 Lubuk Basung mulai memberikan informasi terkait dengan sistem penerimaan Murid Baru dengan berpedoman pada Pedoman/juknis yang sudah disosialisasikan oleh Dinas Pendidikan Propinsi.
Turunan informasi dibuat mengacu pada pedoman/ juknis dengan membuat phamflet atau flyer pada media sosial agar masyarakat dapat dilayani dengan menyertakan kontak person dari pihak sekolah.
PERSYARATAN SPMB
A. Persyaratan Umum
1. Calon murid baru SMA Negeri dan SMK Negeri berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan:
a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa/wali nagari atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
Persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid baru penyandang disabilitas.
2. Calon murid baru jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP/MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya Surat Keterangan Lulus (SKL);
3. Calon murid baru jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri merupakan lulusan SMP/MTs, dan bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama dan/atau setara SMP/MTs tahun berjalan serta lulusan tahun sebelumnya;
4. Calon murid baru yang sudah diterima di sekolah boarding negeri tidak dapat mengikuti SPMB baik ke SMA Negeri maupun ke SMK Negeri;
B. Persyaratan Khusus SMA Negeri
Selain memenuhi persyaratan umum SPMB, calon murid baru harus memenuhi persyaratan khusus SPMB yang disesuaikan dengan kriteria jalur SPMB yang dipilih.
1. Jalur Domisili
a. Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
b. Persyaratan khusus bagi calon murid baru yang melakukan pendaftaran pada
Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga dengan ketentuan:
1) Diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
2) Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
3) Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid:
a) meninggal dunia;
b) bercerai; atau
c) kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
4) Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian yang diterbitkan oleh dukcapil atau akta cerai yang diterbitkan oleh pengadilan agama.
5) Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa/wali nagari atau
pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
a) calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan
b) jenis bencana yang dialami.
6) Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa:
a) penambahan anggota keluarga, selain calon murid;
b) pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah;
atau
c) kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan:
a) kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
b) surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
2. Jalur Afirmasi
a. Jalur afirmasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid SMA Negeri yang berasal dari:
1) keluarga ekonomi tidak mampu; atau
2) penyandang disabilitas; atau
3) anak panti asuhan/panti sosial.
b. Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak dapat berupa kartu
keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
c. Calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan:
1) Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian terkait dan terdata dalam Dapodik;
2) Kartu peserta keikutsertaan dalam program penanganan keluarga
ekonomi tidak mampu yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Dinas Sosial; atau
d. Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;
e. Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon murid penyandang disabilitas harus memiliki:
1) kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
2) surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis; dan
3) surat hasil asesmen yang dikeluarkan oleh unit layanan disabilitas.
f. Calon murid baru yang berasal dari panti asuhan/panti sosial dibuktikan dengan surat keterangan kepala panti asuhan/panti sosial yang diketahui oleh Kepala Dinas Sosial setempat;
3. Jalur Prestasi
a. Jalur Prestasi Akademik
1) Jalur Prestasi Akademik adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik.
2) Persyaratan khusus bagi calon murid baru yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi Akademik dapat berupa:
a. nilai rapor semester 1 sampai semester 5 yang berasal dari nilai kompetensi pengetahuan untuk semua mata pelajaran dengan melampirkan Surat Keterangan Peringkat Paralel dari Kepala Satuan Pendidikan asal untuk 25% (dua puluh lima persen) murid dengan nilai tertinggi; atau
b. prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya yang dibuktikan dengan sertifikat yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB (Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat) atau dikurasi oleh Kementerian.
3) Dalam hal sertifikat prestasi akademik belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan kepada:
a. Tingkat Kabupaten/Kota divalidasi oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota;
b. Tingkat Provinsi divalidasi oleh Dinas Pendidikan/Cabang Dinas
Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;
c. Unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi sesuai kewenangan.
4) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada poin 3) terdiri atas:
a) Calon murid;
b) Penyelenggara lomba;
c) Satuan pendidikan penyelenggara SPMB;
d) Pihak lain yang berkepentingan.
5) Prestasi pada bidang akademik yang diterima adalah sebagai berikut:
a) Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional
(KSN);
b) Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN);
c) Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI);
d) Kompetisi Sains Madrasah (KSM); dan e) Kompetisi Robotika;
f) Lomba sains, teknologi, riset, inovasi lainnya yang diakui oleh Dinas
Pendidikan Kab/Kota dan Provinsi;
6) Bukti atas prestasi akademik diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru atau mulai dari tanggal 24 Juni 2022.
7) Bukti atas prestasi akademik berlaku untuk prestasi individu dan/atau beregu/kelompok berjenjang yang diakui pemerintah.
b. Jalur Prestasi Non akademik
1) Jalur Prestasi Nonakademik adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang nonakademik.
2) Persyaratan khusus bagi calon murid baru yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi Nonakademik dapat berupa:
a) pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa
Intra Sekolah/Madrasah (OSIS/OSIM) dan Organisasi Kepanduan (Pramuka) di Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan SK dan/atau sertifikat yang diterbitkan oleh Santuan Pendidikan asal; atau
b) prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya yang dibuktikan dengan sertifikat yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB (Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat) atau dikurasi oleh Kementerian.
3) Dalam hal sertifikat prestasi nonakademik belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan kepada:
a. Tingkat Kabupaten/Kota divalidasi oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota;
b. Tingkat Provinsi divalidasi oleh Dinas Pendidikan/Cabang Dinas
Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;
c. Unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi sesuai kewenangan.
4) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada poin 3) terdiri atas:
a) Calon murid;
b) Penyelenggara lomba;
c) Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB;
d) Pihak lain yang berkepentingan
5) Prestasi hasil lomba pada bidang nonakademik yang diterima adalah sebagai berikut:
a) Prestasi bidang seni budaya:
• Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
• Hafidz Qur’an
• Lomba Kitab Suci lainnya b) Prestasi bidang olahraga:
• Gala Siswa Indonesia (GSI);
• Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA);
• Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);
• Pekan Olahraga Nasional (PON);
• Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);
• Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);
• Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);
• Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan
• Paragames Olahraga Nasional;
• Kejuaraan Nasional (Kejurnas);
• Kejuaraan Daerah (Kejurda);
6) Bukti atas prestasi nonakademik diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru atau mulai dari tanggal 24 Juni 2022.
7) Bukti atas prestasi nonakademik berlaku untuk prestasi individu dan/atau beregu/kelompok berjenjang yang diakui pemerintah;
4. Jalur Mutasi
a. Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak GTK yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua bertugas.
b. Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid baru yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
1) surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan
2) surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
c. Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak GTK harus memiliki:
1) surat penugasan orang tua sebagai GTK; dan
2) kartu keluarga.
d. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
Waktu Pelaksaan SPMB
No | Kegiatan | Tanggal | Waktu | Tempat / Ket | |
A | Umum | ||||
1 |
Sosialisasi SPMB 2025 | April s.d Juni 2025 |
Jam Kerja |
Offline / Online | |
2 | Konferensi Pers | 19 Juni 2025 | Jam Kerja | Offline / Online | |
B | Pra Pendaftaran | ||||
1 | Pembuatan Akun | Juni 2025 | Jam Kerja | Online | |
2 | Entri Data Pokok | Juni 2025 | Jam Kerja | Online | |
3 | Uji Coba Pendaftaran | Juni 2025 | Jam Kerja | Online | |
C | Pelaksanaan Pendaftaran | ||||
I | SPMB SMA Negeri: Jalur Afirmasi dan Jalur Mutasi | ||||
1 |
Pendaftaran | 23 – 24 Juni | 00.01 – |
Online | |
2025 | 23.59 WIB | ||||
2 |
Verifikasi dan Validasi | 23 – 25 Juni | 08.00 – | SMA yang | |
2025 | 16.00 WIB | dituju | |||
3 | Pengumuman | 26 Juni 2025 | 10.00 WIB | Online | |
4 | Daftar Ulang Lolos |
26 Juni 2025 | 11.00 – | SMA yang | |
Seleksi Hari Pertama | 16.00 WIB | dituju | |||
5 | Daftar Ulang | Lolos |
27 Juni 2025 | 08.00 – | SMA yang |
Seleksi Hari Kedua | 13.00 WIB | dituju | |||
6 |
Daftar Ulang Cadangan |
27 Juni 2025 | 13.00 – | SMA yang | |
17.00 WIB | dituju | ||||
II | SPMB SMA Negeri: Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik | ||||
1 |
Pendaftaran | 28 – 30 Juni | 00.01 – |
Online | |
2025 | 23.59 WIB | ||||
2 |
Verifikasi dan Validasi | 28 Juni – 1 Juli 2025 | 08.00 – | SMA yang | |
16.00 WIB | dituju | ||||
3 | Pengumuman | 2 Juli 2025 | 10.00 WIB | Online | |
4 | Daftar Ulang Lolos |
2 Juli 2025 | 11.00 – | SMA yang | |
Seleksi Hari Pertama | 16.00 WIB | dituju | |||
5 | Daftar Ulang | Lolos |
3 Juli 2025 | 08.00 – | SMA yang |
Seleksi Hari Kedua | 13.00 WIB | dituju | |||
6 |
Daftar Ulang Cadangan |
3 Juli 2025 | 13.00 – | SMA yang | |
17.00 WIB | dituju | ||||
III | SPMB SMA Negeri: Jalur Domisili | ||||
1 |
Pendaftaran |
4 – 6 Juli 2025 | 00.01 – |
Online | |
23.59 WIB | |||||
2 |
Verifikasi dan Validasi |
4 – 7 Juli 2025 | 08.00 – | SMA yang | |
16.00 WIB | dituju | ||||
3 | Pengumuman | 8 Juli 2025 | 10.00 WIB | Online | |
4 | Daftar Ulang Lolos |
8 Juli 2025 | 11.00 – | SMA yang | |
Seleksi Hari Pertama | 16.00 WIB | dituju | |||
5 | Daftar Ulang | Lolos |
9 Juli 2025 | 08.00 – | SMA yang |
Seleksi Hari Kedua | 13.00 WIB | dituju | |||
6 |
Daftar Ulang Cadangan |
9 Juli 2025 | 13.00 – | SMA yang | |
17.00 WIB | dituju | ||||
MEKANISME PELAKSANAAN SPMB
A. Tata Cara Pendaftaran SPMB
1. Jalur Afirmasi
a. Calon murid baru SMA Negeri login ke situs spmb.sumbarprov.go.id
menggunakan Username dan Password yang sudah dibuat sebelumnya;
b. Bagi calon murid baru SMA Negeri yang mendaftar pada jalur afirmasi wajib mengunggah dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan pada persyaratan khusus jalur afirmasi;
c. Calon murid baru SMA Negeri yang mendaftar pada jalur afirmasi hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di dalam wilayah domisili;
d. Mengunduh bukti pendaftaran SPMB Online Tahun Ajaran 2025/2026;
e. Calon murid baru SMA Negeri yang sudah memilih sekolah dan mendapatkan bukti pendaftaran WAJIB DATANG ke sekolah dengan membawa dokumen asli yang sudah diunggah untuk melakukan proses verifikasi dan validasi;
2. Jalur Mutasi
a. Calon murid baru SMA Negeri login ke situs spmb.sumbarprov.go.id
menggunakan Username dan Password yang sudah dibuat sebelumnya;
b. Bagi calon murid baru SMA Negeri yang mendaftar pada jalur mutasi wajib mengunggah dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan pada persyaratan khusus jalur mutasi;
c. Calon murid baru SMA Negeri yang mendaftar pada jalur mutasi hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju;
d. Calon murid baru SMA Negeri dari kategori anak GTK yang mendaftar pada jalur mutasi hanya dapat mendaftar di sekolah tempat orang tua bertugas;
e. Mengunduh bukti pendaftaran SPMB Online Tahun Ajaran 2025/2026;
f. Calon murid baru SMA Negeri yang sudah memilih sekolah dan mendapatkan bukti pendaftaran WAJIB DATANG ke sekolah dengan membawa dokumen asli yang sudah diunggah untuk melakukan proses verifikasi dan validasi;
3. Jalur Prestasi Akademik
a. Calon murid baru SMA Negeri login ke situs spmb.sumbarprov.go.id
menggunakan Username dan Password yang sudah dibuat sebelumnya;
b. Bagi calon murid baru SMA Negeri yang mendaftar pada jalur presetasi akademik menggunakan nilai rapor wajib menginputkan rerata nilai kompetensi pengetahuan semua mata pelajaran semester 1 sampai semester 5, mengunggah scan rapor asli dari semester 1 sampai semester 5 serta mengunggah surat keterangan peringkat total nilai rapor dari satuan pendidikan asal;
c. Bagi calon murid baru SMA Negeri yang mendaftar pada jalur prestasi akademik menggunakan sertifikat prestasi akademik yang dimiliki wajib mengisi data prestasi/penghargaan dan menggunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB (Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat) atau dikurasi oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan pada persyaratan khusus jalur prestasi akademik;
d. Calon murid baru SMA Negeri yang mendaftar pada jalur prestasi akademik hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di dalam wilayah domisili atau di luar wilayah domisili;
e. Mengunduh bukti pendaftaran SPMB Online Tahun Ajaran 2025/2026;
f. Calon murid baru SMA Negeri yang sudah memilih sekolah dan mendapatkan bukti pendaftaran WAJIB DATANG ke sekolah dengan membawa dokumen asli yang sudah diunggah untuk melakukan proses verifikasi dan validasi;
4. Jalur Prestasi Nonakademik
a. Calon murid baru SMA Negeri login ke situs spmb.sumbarprov.go.id
menggunakan Username dan Password yang sudah dibuat sebelumnya;
b. Bagi calon murid baru SMA Negeri yang mendaftar pada jalur prestasi nonakademik menggunakan sertifikat prestasi nonakademik yang dimiliki wajib mengisi data prestasi/penghargaan dan menggunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB (Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat) atau dikurasi oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan pada persyaratan khusus jalur prestasi nonakademik;
c. Calon murid baru SMA Negeri yang mendaftar pada jalur prestasi nonakademik hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di dalam wilayah domisili atau di luar wilayah domisili;
d. Mengunduh bukti pendaftaran SPMB Online Tahun Ajaran 2025/2026;
e. Calon murid baru SMA Negeri yang sudah memilih sekolah dan mendapatkan bukti pendaftaran WAJIB DATANG ke sekolah dengan membawa dokumen asli yang sudah diunggah untuk melakukan proses verifikasi dan validasi;
f. Khusus bagi calon murid baru yang memiliki sertifikat Hafidz Qur’an akan diverifikasi dan diuji ulang oleh sekolah yang dituju.
5. Jalur Domisili
a. Calon murid baru SMA Negeri login ke situs spmb.sumbarprov.go.id
menggunakan Username dan Password yang sudah dibuat sebelumnya;
b. Calon murid baru SMA Negeri yang mendaftar pada jalur domisili hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di dalam wilayah domisili;
c. Mengunduh bukti pendaftaran SPMB Online Tahun Ajaran 2025/2026;
d. Calon murid baru SMA Negeri yang sudah memilih sekolah dan mendapatkan bukti pendaftaran WAJIB DATANG ke sekolah dengan membawa dokumen asli yang sudah diunggah untuk melakukan proses verifikasi dan validasi;